Sindikat Pencuri Data Kartu Kredit Berhasil Diringkus – Hack.AC.ID

img-20240604-wa0033-6060213-8754568-jpg

Hack.AC.ID, Bandung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar praktik penipuan dan pencurian dengan modus pencurian data kartu kredit. Sembilan orang yang tergabung dalam sindikat berhasil ditangkap di berbagai daerah.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan para sindikat ini sudah beroperasi menjalankan praktik penipuan ini dari tahun 2022. Sejauh ini, ada beberapa korban yang total kerugiannya mencapai Rp2 miliar.

Kasus ini terbongkar setelah pihak kepolisian menerima empat laporan polisi dari berbagai wilayah, salah satunya dari Sukabumi. Hasil penyelidikan membuahkan hasil berupa penangkapan sembilan tersangka berinisial DR, F, J, RR, W, RW, AL, AD, NE.

Mereka ditangkap di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Hasil keterangan sementara, para tersangka menghubungi korban dan menawarkan jasa menonaktifkan kartu kredit. Korban percaya karena para pelaku mengaku dari analis perbankan.

“Para tersangka ini kemudian meminta data identitas kartu kredit korban. Korban ini ada pelajar hingga pekerja swasta,” ucap Jules di Mapolda Jabar, Selasa (4/6).

Setelah mendapatkan data, para pelaku menggunakannya untuk melakukan transaksi di e-commerce atau situs belanja online. Para korban mendapatkan tagihan pembayaran yang dikirim dari e-commerce tersebut.

Dari hasil pengakuan para tersangka, kata Jules, mereka melakukan praktik penipuan dan pencurian data identitas kartu kredit sejak tahun 2020 lalu. Para tersangka merayu para korban dengan cara menawarkan sejumlah program kartu kredit.

“Sindikat ini melakukan tindak pidana di seluruh Indonesia dengan total kerugian Rp2 milyar. Jadi ini masih kita kembangkan, karena diduga ada tersangka lain dan keterlibatan dari oknum pegawai bank,” kata dia.

Dia mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 dan atau 56 KUHP Pidana.

“Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 miliar,” kata Jules. (dbs)

Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup

Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan

You May Also Like

About the Author: Hack Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *