Hack.AC.ID Pemerintah telah kembali mengatur pengenalan tarif pajak untuk emas dan perhiasan. Pajak emas tertulis ini berlaku untuk pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa terkait.
Direktur Saran, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, tujuan pengaturan ini untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kemudahan dan tarif yang lebih murah.
“Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk mendorong seluruh pelaku bisnis di industri perhiasan emas masuk ke dalam sistem untuk menciptakan level playing field di seluruh lapisan ekosistem industri perhiasan emas,” kata Dwi dalam keterangan tertulisnya, Selasa. (2/5).
Dwi menjelaskan, produsen perhiasan emas yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN sebesar 1,1 persen dari harga jual untuk diserahkan kepada produsen perhiasan emas lain dan pedagang perhiasan emas. Yakni, dengan PPN sebesar 1,65 persen dari harga jual untuk penyerahan ke konsumen akhir.
Sementara itu, pedagang perhiasan emas PKP harus memungut PPN dengan besaran tetap sebesar 1,1 persen dari harga jual. Dalam hal ini, PKP memiliki faktur pajak/dokumen tertentu yang lengkap untuk perolehan/impor perhiasan emas, atau 1,65 persen dari harga jual jika tidak memilikinya.
“Khusus untuk penyerahan oleh Pedagang Perhiasan Emas PKP kepada produsen perhiasan emas ditetapkan besaran 0 persen dari harga jual. Tarifnya lebih rendah dari aturan sebelumnya di PMK-30/PMK.03/2014,” jelasnya.
Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP Produsen dan PKP Pedagang Emas Perhiasan dikenakan PPN dengan tarif 10 persen dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai kedua sebesar 20 persen dari harga jual atau penggantian. Tarif efektif adalah 2 persen dari harga jual atau penggantian.
Selain itu, pengusaha pabrik dan pedagang perhiasan emas juga wajib memungut pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Kecuali atas penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir, Pengusaha Kena Pajak (DP) yang dikenakan PPh definitif CFM. PP-55/2022 (dahulu PP-23/2018) atau WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).
Pemungutan PPh Pasal 22 tidak bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh pada tahun berjalan. Sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Penyelarasan Peraturan Perpajakan (UU HPP), emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dikenakan PPN.
Selain itu, untuk emas batangan, kecuali untuk kepentingan cadangan devisa negara, keringanan PPN tidak dipungut jika memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan PP-49/2022. Pengusaha emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, kecuali atas penjualan emas batangan kepada konsumen akhir yaitu wajib pajak yang dikenakan PPh final batu bara.
“Pasal 22 PPh tersebut tidak bersifat final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh pada tahun berjalan. Tarif PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dihitung lebih rendah dibandingkan dengan ketentuan dalam PMK-34/PMK.010/209. Sebelumnya, dalam penjualan emas batangan, pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipungut sebesar 0,45 persen. dari harga jual. dijelaskan.
Selain itu, dalam rangka memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban PPN dan PPN, kemudahan dan pengurangan beban administrasi perpajakan serta pengurangan biaya koordinasi, pendekatan pengaturan baru ini tidak hanya memperhatikan subjek (perhiasan emas), tetapi juga membayar memperhatikan subjek (Pengusaha dengan perhiasan emas).
Oleh karena itu, apabila PKP Produsen dan PKP Pedagang Emas Perhiasan juga menjual perhiasan yang bahannya tidak seluruhnya terbuat dari emas dan/atau batu mulia dan/atau batu sejenis lainnya, perlakuan PPN baru sama dengan emas perhiasan.
“Produsen PKP dan pedagang perhiasan emas PKP wajib memungut PPN sebesar 1,1 persen dari harga jual. Selain itu, produsen dan pedagang perhiasan emas juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, kecuali penjualan kepada konsumen akhir, WP, yang dikenakan PPh final cfm,” ujarnya.
Untuk penyerahan perhiasan emas, PKP pengusaha pabrik dan pedagang perhiasan emas PKP wajib memungut PPN sebesar 1,1 persen dari penggantian atas penyerahan jasa perhiasan emas, emas batangan, perhiasan yang seluruhnya bukan emas. bahan dan/atau batu, permata dan/atau batu sejenis lainnya.
“Untuk biaya jasa ini, pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 atau pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipotong sesuai dengan ketentuan umum oleh pihak yang membayar biaya jasa, kecuali WP yang menerima ganti rugi adalah WP yang tunduk pada PPh cfm terakhir,” katanya. (jpc)
Kumpulan Artikel Tips & trik gaya hidup
Tips & trik Lifehack
tips
tips agar cepat hamil
tips diet
tips diet sehat
tips menurunkan berat badan
tips cepat hamil
tips menambah berat badan
tips agar bayi cepat gemuk dalam 1 minggu
tips agar cepat melahirkan di usia kandungan 38 minggu
tips menulis kreatif
tips menabung
tips gemukin badan
tips agar melahirkan normal lancar dan tidak sakit
tips mengecilkan perut
tips sukses pubertas
tips diet cepat
tips menurunkan tekanan darah tinggi
poster tips sukses pubertas
tips diet pemula
tips hidup sehat
tips move on
tips agar cepat tidur
tips awet muda
tips menaikkan berat badan
tips belajar efektif
tips and tricks
tips mengatasi badan lemas
tips menabung harian
tips interview kerja
prediksi tips parlay 100 win
tips tinggi
tips tidur cepat
tips agar cepat haid
tips agar cepat kontraksi asli
tips kesehatan
tips menabung 1 juta per bulan
tips menghilangkan jerawat
tips belajar bahasa inggris
tips ibu hamil 9 bulan agar persalinan lancar
tips gamis untuk orang gemuk
tips agar miss v tidak kering saat berhubungan
tips kepala sering pusing
tips gemuk
tips cepat hamil setelah haid selesai
tips kurus
tips untuk memanjakan diri
tips tinggi badan
tunjukkan tips tidur
tips cepat tidur
tips agar tidak mabuk perjalanan