Definisi rekonsiliasi
Konsolidasi (konsiliasi), dapat diartikan sebagai rekonsiliasi atau lembaga rekonsiliasi. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, sistem hukum Indonesia pada hakekatnya dapat dikatakan mirip dengan arbitrase campuran, yang artinya:

- dalam proses pemeriksaan perkara tahap pertama, majelis hakim bertindak sebagai konsiliator atau panel perdamaian,
- setelah gagal berdamai, dibukalah kuasa majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan menjatuhkan putusan.
Karena konsolidasi merupakan lembaga perdamaian, penyelesaian sengketa di luar pengadilan termasuk konsiliasi. Dalam undang-undang no. 30 Tahun 1999 tidak memberikan rumusan yang tegas tentang arti atau definisi rekonsiliasi. Bahkan tidak ditemukan satu pun ketentuan, termasuk pengertian rekonsiliasi dalam UU No. 30 Tahun 1999 ini. Kata konsiliasi sebagai badan alternatif penyelesaian sengketa dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal 1 angka 10 dan Alenia 9 Deklarasi Umum UU No. 30 Tahun 1999 disebutkan.
Sehingga pengertian rekonsiliasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan yaitu: Konsiliasi adalah usaha mendamaikan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai kesepakatan dan penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga (konsiliator).
Proses penyelesaian sengketa melalui konsiliasi
Konsiliasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan, artinya proses penyelesaian sengketa dilakukan secara damai apabila para pihak yang bersengketa telah sepakat untuk mencari penyelesaian secara musyawarah.
Proses penyelesaian sengketa melalui konsiliasi mirip dengan mediasi. Perbedaan yang dapat diidentifikasi dari kedua metode ini adalah:
- Konsiliasi memiliki hak prosedural yang lebih formal dibandingkan dengan mediasi. Karena dalam konsiliasi biasanya ada beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu penyampaian sengketa kepada komisi konsiliasi, kemudian komisi akan mendengarkan keterangan lisan para pihak, dan berdasarkan fakta yang disampaikan para pihak secara lisan, maka komisi konsiliasi akan hadir laporan kepada para pihak disertai kesimpulan dan usulan penyelesaian sengketa.
- konsiliator memiliki peran lebih besar daripada mediator. Dalam konsiliasi, pihak ketiga (konsiliator) secara aktif memberikan saran atau pendapat untuk membantu para pihak menyelesaikan sengketa, sehingga para pihak bebas memutuskan atau menolak ketentuan penyelesaian sengketa yang diajukan.
- Sedangkan mediator hanya berwenang mendengarkan, membujuk dan menggugah para pihak. Mediator tidak boleh memberikan pendapat atau nasihat tentang suatu fakta atau masalah (kecuali jika diminta oleh para pihak).
Penyebab perselisihan
Lebih jelas lagi bahwa salah satu penyebab timbulnya sengketa adalah karena adanya perbedaan pendapat di antara para pihak tentang suatu fakta. Menyelesaikan perselisihan ini akan tergantung pada penguraian fakta dari pihak yang tidak setuju. Untuk mengetahui kebenaran fakta yang disampaikan secara lisan oleh para pihak, komisi konsiliasi akan melakukan penyelidikan. Tujuan investigasi, tanpa membuat rekomendasi khusus, adalah untuk menetapkan fakta-fakta yang dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa yang bersangkutan.
Dan biasanya badan konsiliasi merupakan salah satu bagian dari kegiatan badan arbitrase. Arbitrase institusional, yang juga bertindak sebagai konsiliator yang bertindak sebagai konsiliator, adalah panel yang terdaftar di Arbitrase Institusi terkait:
- Perselisihan yang diselesaikan oleh badan konsiliasi biasanya meliputi perselisihan bisnis,
- Hasil penyelesaian yang diambil berupa keputusan, bukan putusan atau penghargaan (judgment).
- Oleh karena itu, hasil penyelesaian berupa putusan tidak dapat dimintakan eksekusi di pengadilan,
- Dengan demikian, meskipun putusan tersebut mengikat (binding) para pihak, namun jika salah satu pihak tidak dengan sukarela mematuhinya, maka pelaksanaannya tidak dapat dimintakan di pengadilan. Dalam hal demikian, penyelesaian selanjutnya harus mengajukan gugatan ke pengadilan
Tujuan Pendamaian
Tujuan diadakannya rapat konsiliasi adalah mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mencari jalan penyelesaian sengketa.Konsiliasi mencari jalan tengah yang dapat diterima oleh kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah, sehingga kedua belah pihak yang bersengketa dapat datang
Karena proses rekonsiliasi memungkinkan kedua pihak yang bersengketa untuk membicarakan masalah mereka, proses rekonsiliasi memungkinkan satu pihak untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang pihak lain. Ini dapat membantu menghilangkan kesalahpahaman karena prasangka atau informasi yang salah untuk membawa perubahan sikap yang nyata. Semua informasi yang diperoleh dalam proses konsiliasi akan dirahasiakan dan tidak akan dijadikan bagian dari proses peradilan.
Manfaat rekonsiliasi
- Bebas
- Proses penyelesaian melalui konsiliasi lebih singkat dibandingkan dengan proses pengadilan.
- Tidak ada paparan media terhadap pihak-pihak individual.
- Tidak seformal sidang pengadilan
- Rekonsiliasi bersifat sukarela
Petugas Konsiliasi
- Petugas konsiliasi di EOC berasal dari berbagai latar belakang
- Pelatihan mereka diperbarui secara berkala
- Mereka diharapkan bersikap adil, mandiri dan tidak memihak
Karakteristik Sengketa Konsiliasi
Konsiliasi memiliki beberapa ciri yang membedakannya dengan alternatif penyelesaian sengketa lainnya, yaitu:
- Sukarela: berarti bahwa penggunaan penyelesaian konsiliasi tergantung sepenuhnya pada keinginan para pihak, artinya tidak ada paksaan untuk menggunakan proses konsiliasi.
- Fleksibel: Para pihak memiliki kebebasan untuk memilih, seperti pemilihan konsiliator, tempat konsiliasi, bahasa yang digunakan, dan sebagainya.
- Tidak mengikat : Sifat rekonsiliasi tidak mengikat atau hanya bersifat anjuran
- Cepat: Relatif lebih cepat karena tidak ada banding dan proses seperti di arbitrase atau pengadilan
- Informal: Proses konsiliasi diperbolehkan dilakukan secara lisan
- Lebih murah : Relatif lebih murah karena biasanya hanya digunakan 1 konsentrator,
- Win-win solution: Menghasilkan solusi yang menguntungkan semua pihak
Demikian artikel dari Duniadunia.co.id tentang Kurban Tebusan: Pengertian, Proses, Penyebab, Tujuan, Manfaat, Petugas, Ciri-ciri, semoga artikel ini bermanfaat untuk sobat semua.
website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap
mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa