Tindak Komponen Dalam Negri : Pengertian, Dasar Hukum

tindakan-3827154-6281814-png

Definisi hukum komponen rumah tangga

tindakan-1020251
TKDN itu sendiri adalah nilai input sebagai persentase dari komponen produksi dalam negeri, termasuk biaya transportasi yang ditawarkan dalam penawaran harga barang dan jasa. TKDN merupakan salah satu preferensi dalam menentukan pemenang dalam proses pengadaan barang/jasa di berbagai instansi pemerintah.

Khusus di industri manufaktur, setiap perusahaan didorong oleh pemerintah untuk terus meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri, misalnya dalam proyek-proyek Pengadaan dan Konstruksi Rekayasa (EPC)karena untuk akuisisi (Akuisisi), banyak mesin dan perkakas yang bahan bakunya berasal dari luar negeri tetapi dirakit di dalam negeri. Pemerintah akan memberikan insentif untuk TKDN tertentu yang masuk dalam proses produksi untuk berbagai jenis industri.


Dasar hukum penerapan TKDN dalam PBJ

Untuk diketahui, dasar hukum pelaksanaan TKDN dalam pengadaan barang dan jasa di Indonesia saat ini mengacu pada

  • Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kewajiban penggunaan produk rumah tangga sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan jika ada pemasok yang menawarkan produk yang nilai Tingkat Komponen Rumah Tangga (TKDN) ditambah nilai bobot manfaat perusahaan (BMP) minimal 40%, maka dianggap sebagai produk dalam negeri yang layak mendapat preferensi.
  • Pasal 66 ayat (5) Keputusan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa: Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal: a. barang tersebut tidak dapat diproduksi di dalam negeri; atau b. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi permintaan.
  • Untuk sektor industri, pengaturan tentang TKDN diatur lebih lanjut dalam Pasal 85, 86, 87 dan 88 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
  • menteri perindustrian no. 16 Tahun 2011 tentang ketentuan dan tata cara penghitungan tingkat komponen dalam negeri
  • menteri perindustrian no. 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Permenprin No. 54 Tahun 2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Rumah Tangga Dalam Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Permenprin No. 5 tahun 2017.

Penerapan TKDN dalam pengadaan barang/jasa

Untuk memberdayakan industri dalam negeri, pemerintah harus meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (P3DN). Hal ini memerlukan dukungan semua pihak, terutama perangkat hukum yang bersifat mandatori. Oleh karena itu, beberapa peraturan telah diberlakukan yang mewajibkan penggunaan produk rumah tangga dengan cara:

  • K/L/PD apabila sumber pembiayaannya berasal dari APBN, APBD termasuk pinjaman atau hibah yang berasal dari dalam negeri (DN) atau luar negeri (LN);
  • BUMN, BUMD, swasta yang pembiayaannya bersumber dari APBN, APBD dan/atau melalui pola kerjasama antara Pemerintah dengan swasta dan/atau mencari sumber daya yang dikuasai oleh negara.

Pemerintah berharap untuk proyek-proyek yang dilaksanakan dalam pengadaan barang/jasa lebih banyak menggunakan material dan jasa dalam negeri. Untuk itu, evaluasi penawaran peserta pengadaan barang/jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga, tetapi juga dari tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang terkandung dalam barang atau jasa yang ditawarkan pemasok/mitra.


Manfaat penerapan TKDN

Ada sejumlah manfaat jika pemerintah menerapkan kebijakan TKDN. Manfaat tersebut tidak hanya untuk pelaku industri, tetapi juga untuk pemerintah Indonesia sendiri.

  1. Penciptaan lapangan kerja baru. Industri dalam negeri akan tetap memproduksi barang atau komponen tersebut, jika industri tetap berjalan maka akan ada lapangan pekerjaan. Pada sektor yang mendukung perusahaan atau industri dalam negeri terdapat UKM yang menjual makanan, minuman, dan makanan ringan kepada karyawannya sehingga perekonomian di sekitar industri dalam negeri terus bergerak.
  2. Tambahan penghasilan pajak penghasilan (PPh) untuk produk yang dibuat di Indonesia. Pasalnya, selama ini produk impor masih free on board (FOB) di luar negeri. Pemerintah sebagai lembaga pemungutan pajak tentu diuntungkan jika ada pemasukan dari sektor pajak karena industri berfungsi
  3. Terciptanya rantai pasokan dengan ekosistem yang baik, dimana penjual komponen didorong untuk membuka pabrik di Indonesia untuk memasok banyak pabrikan perakitan.
  4. Potensi Indonesia sebagai basis produksi dan negara ekspor untuk pasar Asia Tenggara dan Asia Afrika. Ini akan tercapai jika ekosistem komponen dan perakitan bekerja dengan baik.
  5. Terciptanya paritas antara pemain merek lokal dan merek asing dalam hal kewajiban produksi dan transaksi dalam rupiah dan kewajiban pajak penghasilan.

CONTOH PERHITUNGAN FORMULIR TKDN

TKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan antara harga barang jadi dikurangi harga komponen luar negeri dengan harga barang jadi. Harga barang jadi adalah biaya produksi yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang.
Biaya produksi meliputi:

  • biaya bahan baku langsung (material/);
  • biaya tenaga kerja langsung; Dan
  • biaya pabrik tidak langsung (biaya overhead pabrik);

tidak termasuk laba, biaya tidak langsung perusahaan (biaya overhead perusahaan) dan pajak keluaran.

Penentuan komponen barang rumah tangga berdasarkan kriteria sebagai berikut:

  • untuk bahan (bahan langsung berdasarkan negara asal);
  • untuk alat kerja/fasilitas kerja berdasarkan kepemilikan dan negara asal; Dan
  • untuk pekerja berdasarkan kewarganegaraan.

Biaya bahan langsung, biaya tenaga kerja langsung dan biaya pabrik tidak langsung dihitung sampai dengan tempat kerja (pabrik/bengkel) untuk produk yang bersangkutan.

Penetapan komponen rumah tangga untuk alat kerja/fasilitas kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

  • alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh penyedia jasa dalam negeri, senilai 100% (seratus persen) komponen dalam negeri;
  • alat kerja produksi dalam negeri milik penyedia barang/jasa asing, senilai 75% (tujuh puluh lima persen) komponen dalam negeri;
  • alat kerja yang diproduksi di dalam negeri dan dimiliki oleh pemasok barang/jasa hasil kerjasama antara perusahaan dalam negeri dengan perusahaan asing, nilai komponen dalam negeri sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), ditambah 25% (dua puluh lima persen) sebanding dengan komposisi (perbandingan) saham perusahaan dalam negeri;
  • alat kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa dalam negeri, senilai 75% (tujuh puluh lima persen) komponen dalam negeri;
  • alat kerja yang diproduksi di luar negeri dan dimiliki oleh penyedia barang/jasa asing, senilai 0% (nol persen) komponen dalam negeri; Dan
  • Komponen dalam negeri dinilai relatif terhadap komposisi (perbandingan) saham perusahaan dalam negeri.

Demikian artikel Duniadunia.co.id tentang tindakan komponen dalam negeri: pengertian, dasar hukum, aplikasi, manfaat, contoh, semoga artikel ini bermanfaat untuk sobat semua.

website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap

Materi pelajaran terlengkap

mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa

You May Also Like

About the Author: Hack Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *