Gratifikasi Adalah : Pengertian, Dasar Hukum, Pembukitan

gratifikasi-2136884-6970107-png

Definisi Kepuasan

Kepuasan adalah pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian biaya tambahan (biaya), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas akomodasi, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi ini diterima baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan dilakukan dengan atau tanpa sarana elektronik

gratifikasi-6821514


Hukuman kepuasan

Gratifikasi berbeda dengan pemberian dan sedekah. Hadiah dan sedekah tidak terkait dengan kepentingan untuk mendapatkan keputusan tertentu, tetapi motifnya didasarkan pada keikhlasan murni. Pemberian gratifikasi untuk memperoleh manfaat tertentu melalui keputusan yang dikeluarkan oleh penerima gratifikasi. Pemikiran inilah yang mendasari pasal pidana gratifikasi.

Pasal sanksi yang memuaskan, Pasal 12B ayat (1) UU No. 31/1999 tahun UU No. 20/2001, yang menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pejabat publik atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap, jika berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dari pengartian pasal tersebut, berarti tidak semua gratifikasi menjadi suap. gratifikasi yang menjadi suap yang mengakibatkan sanksi pidana (gratifikasi penalti) (Pasal 12B(2)).


Barang bukti kejahatan gratifikasi

Dari rumusan Pasal 12B ayat (1) UU No. 31/1999 tahun UU No. 20/2001, ada dua unsur tindak pidana Gratifikasi atau penyuapan, pertama, pemberian dan penerimaan gratifikasi (serah terima); kedua, berkaitan dengan kedudukan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas.

Pada unsur kedua ini muncul konstruksi yuridis turunan (derived element) unsur kedua adalah dua hal yaitu dikeluarkannya suatu keputusan dari jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Dan keputusannya berpihak pada pemberi gratifikasi. Artinya, pada unsur kedua, ada keputusan resmi yang keputusannya bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya (berlawanan dengan hukum) dan ada kemanfaatan dari keputusan itu bagi pemberi kepuasan.

Unsur pertama dan unsur kedua dihubungkan dengan kata “jika berhubungan dengan”. Hal ini menunjukkan adanya hubungan sebab akibat (qondite sine quanon) antara unsur pertama dengan unsur kedua. Kata “seandainya” menunjukkan bahwa pembuat undang-undang mengakui bahwa tidak semua gratifikasi berkaitan dengan jabatan (unsur kedua). Tanpa adanya hubungan sebab akibat, kedua unsur tindak pidana gratifikasi atau penyuapan tersebut tidak dapat melebur menjadi tindak pidana gratifikasi atau penyuapan.

Pembuktian adanya tindak pidana gratifikasi berarti menunjukkan adanya kedua unsur tersebut di atas dan menunjukkan hubungan sebab akibat antara kedua unsur tersebut. Secara operasional, hal ini harus dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum; pertama ada penyerahan gratifikasi, kedua ada keputusan yang memihak penerima gratifikasi, ketiga ada sebab akibat dari kedua hal tersebut.


Mengikatar Tindakan Kepuasan

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 16 yang berbunyi: “Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.”

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bagian 12B

  1. Setiap gratifikasi kepada pejabat publik atau pegawai negeri dianggap suap, jika berkaitan dengan jabatannya, dengan ketentuan sebagai berikut:

Yang senilai Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) atau lebih yang membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan suap yang dilakukan oleh penerima gratifikasi;

Mereka yang nilainya kurang dari Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah), membuktikan bahwa gratifikasi tersebut merupakan suap yang dilakukan oleh penuntut umum.

  1. (1) Pidana bagi pejabat atau penyelenggara pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah).

Contoh kepuasan

Contoh kasus yang dapat digolongkan sebagai kepuasan

  1. Mendanai kunjungan kerja legislatif, karena dapat mempengaruhi legislasi dan implementasinya oleh eksekutif.
  2. Cinderamata untuk guru (PNS) setelah pembagian raport/wisuda.
  3. Pungutan liar di jalan raya dan tidak disertai bukti dengan tujuan donasi yang tidak jelas, yang terlibat bisa oknum polisi (polisi lalu lintas), retaliasi (dinas pendapatan daerah), LLAJR dan masyarakat (preman). Jika kasus ini terjadi, KPK merekomendasikan agar laporan tersebut dipublikasikan oleh media massa dan menindak tegas pelakunya.
  4. Pemberian biaya tambahan (biaya) 10-20 persen dari nilai proyek.
  5. Biaya memasuki pelabuhan tanpa tiket dibayar oleh agen pelabuhan, dinas transportasi, dan dinas pendapatan daerah.
  6. Paket smartphone terbaru dari pebisnis hingga pejabat.
  7. Touring trip para bupati menjelang akhir jabatan.
  8. Membangun tempat ibadah di kantor pemerintahan (karena biasanya sudah tersedia anggaran untuk membangun tempat ibadah dimana anggaran tersebut harus digunakan sesuai dengan mata anggaran dan kebutuhan dana tambahan dapat menggunakan kotak amal).
  9. Kado pernikahan untuk keluarga PNS yang melebihi batas kewajaran (baik nilai maupun harga).
  10. Pemrosesan KTP/SIM/paspor “dipercepat” dengan uang tambahan.
  11. Dengan mensponsori konferensi internasional tanpa secara transparan menyebutkan biaya perjalanan dan kegunaannya, terjadi penerimaan ganda, dengan jumlah yang tidak wajar.
  12. Pengurusan perizinan sangat sulit.

Kesimpulan bahwa gratifikasi atau pemberian hadiah menjadi tindak pidana penyuapan, khususnya terhadap penyelenggara negara atau pejabat publik, adalah apabila penyelenggara atau pejabat publik tersebut melakukan perbuatan menerima gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak manapun selama sebagai hadiah yang diberikan sehubungan dengan jabatan atau pekerjaannya.


Demikian artikel Duniaduniadik.co.id tentang Kepuasan: Pengertian, Dasar Hukum, Bukti Tindak Pidana misalnya, semoga artikel ini bermanfaat untuk sobat semua.

website Pelajaran SD SMP SMA dan Kuliah Terlengkap

Materi pelajaran terlengkap

mata pelajaran
jadwal mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa mata pelajaran sd mata pelajaran dalam bahasa jepang mata pelajaran kurikulum merdeka mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran sma jurusan ips mata pelajaran sma
bahasa inggris mata pelajaran
bu ani memberikan tes ujian akhir mata pelajaran ipa
tujuan pemberian mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah adalah
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional. artinya mata pelajaran smp mata pelajaran ipa mata pelajaran bahasa indonesia mata pelajaran ips mata pelajaran bahasa inggris mata pelajaran sd kelas 1
data mengenai mata pelajaran favorit dikumpulkan melalui cara
soal semua mata pelajaran sd kelas 1 semester 2 mata pelajaran smk mata pelajaran kelas 1 sd mata pelajaran matematika mata pelajaran ujian sekolah sd 2022
bahasa arab mata pelajaran mata pelajaran jurusan ips mata pelajaran sd kelas 1 2021 mata pelajaran sbdp mata pelajaran kuliah mata pelajaran pkn
bahasa inggrisnya mata pelajaran mata pelajaran sma jurusan ipa kelas 10 mata pelajaran untuk span-ptkin mata pelajaran ppkn mata pelajaran ips sma mata pelajaran tik
nama nama mata pelajaran dalam bahasa inggris mata pelajaran pkn sd mata pelajaran mts mata pelajaran pjok
nama nama mata pelajaran dalam bahasa arab mata pelajaran bahasa inggrisnya mata pelajaran bahasa arab
seorang pengajar mata pelajaran akuntansi di sekolah berprofesi sebagai
nama mata pelajaran dalam bahasa jepang
hubungan bidang studi pendidikan kewarganegaraan dengan mata pelajaran lainnya
dalam struktur kurikulum mata pelajaran mulok bersifat opsional artinya mata pelajaran dalam bahasa arab
tujuan mata pelajaran seni rupa adalah agar siswa

You May Also Like

About the Author: Hack Adm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *